ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(K K L P M D)
Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi,
demokrasi dan otonomi daerah kehidupan
dan ketahanan masyarakat Indonesia
sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan
perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati
nurani seluruh rakyat yang mandiri,
tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang
dapat menyatukan semangat dalam jiwa
kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam
pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus
tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan
pembangunan di segala aspek kehidupan.
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa telah terlaksana
musyawarah Kelompok Kerja Masyarakat Desa (KKLPMD) Dusun Delik, yang mendasari
tersusunnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKLPMD Dusun Delik ini.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun Delik
( KKLPMD Dusun Delik).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun
Delik berkedudukan di Dusun Delik Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten
Magelang Jawa Tengah.
Pasal 3
Waktu Pembentukan
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun delik dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Grabag untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Anggota.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun Delik berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Dusun Delik berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun Delik berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Dusun Delik berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun Delik bertujuan memberdayakan potensi masyarakat.
Dusun Delik bertujuan memberdayakan potensi masyarakat.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa berfungsi :
a. Meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di segala
bidang.
b. Menjembatani antara
kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud
pembangunan partisipatif.
c. Berperan secara aktif dalam
membina persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Mengembangkan program
pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
e. Meningkatkan kemampuan
ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan
lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
f. Memperkuat potensi
masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah
organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten /
Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain di
seluruh Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa bersifat
independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, dan Atribut lainnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang
yang menjadi anggota dan atau pengurus KKLPMD.
Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu
ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak
memilih dan dipilih.
b. Hak
mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak
untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat
dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak
membela diri.
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a.
Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan
organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
c. Mempunyai
hak di pilih dan tidak mempunyai hak
memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan organisasi.
b. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Kewajiban
Anggota Luar Biasa adalah :
a. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik
dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
1.
Kelompok
Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili
organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung
jawab pada Musyawarah Desa.
2.
Kelompok
Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan organisasi terendah dalam
struktur organisasi sebagai pelaksanan kebijakan pemberdayaan masyarakat di
Desa.
3.
Pengurus
lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Musyawarah
Anggota.
Pasal 17
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
1.
Musyawarah
Anggota Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun Delik
diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
2.
Musyawarah
Kerja Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun Delik diadakan
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
Kuorum
1. Musyawarah Anggota dinyatakan
mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) jumlah anggota yang diundang.
2. Apabila kuorum tidak
tercapai maka musyawarah dapat ditunda.
3. Apabila sesudah penundaan musyawarah
dan rapat-rapat belum tercapai keputusan maka musyawarah dan rapat-rapat tetap
dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat
organisasi maupun anggota.
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan yang diambil
dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila ayat 1 pasal 19
tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah
peserta yang hadir.
3. Keputusan untuk pemilihan
pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang
memiliki hak suara.
4. Keputusan untuk perubahan
penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan
Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) kuorum
pada Musyawarah Anggota.
5. Untuk pembubaran organisasi,
keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah
Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
BAB IX
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 20
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk
Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 21
Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Pengurus Kelompok
Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara
2. Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas
dilengkapi dengan
beberapa
Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur
dalam ART.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi
diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Bantuan yang tidak mengikat.
4. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 23
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung
jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat
masing-masing.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran
Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Anggota.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam
Musyawarah Anggota.
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan
di : Grabag
Pada Tanggal : 5 April 2015.
Ketua
Sekretaris
M. Rifai Gunawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar