ANG. DASAR

­­ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(K K L P M D)
­

Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah  kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia  sebagai dasar ketahanan nasional  memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat  yang mandiri, tangguh, maju,  adil dan makmur  sebagaimana amanat  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat   dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa telah terlaksana musyawarah Kelompok Kerja Masyarakat Desa (KKLPMD) Dusun Delik, yang mendasari tersusunnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKLPMD Dusun Delik ini.


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal  1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat Desa Dusun Delik ( KKLPMD Dusun Delik).

Pasal  2
Tempat Kedudukan

Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun Delik berkedudukan di Dusun Delik Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang Jawa Tengah.


Pasal 3
Waktu Pembentukan

Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun delik dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Grabag untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



BAB II
KEDAULATAN
­
Pasal 4
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Anggota.


BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 5
Azas

Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun Delik berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Pasal 6
Landasan

Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun Delik berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.

Pasal 7
Tujuan

Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dusun Delik bertujuan memberdayakan potensi masyarakat.

Pasal 8.
Fungsi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa berfungsi :

a. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan  di segala bidang.
b. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
c. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
e. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
f. Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.



BAB IV
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 9
Bentuk

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain  di  seluruh Indonesia.

Pasal 10
Sifat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa bersifat independen.


BAB V
ATRIBUT

Pasal 11

Lambang, Panji, dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.

Pasal 13

Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus KKLPMD.
Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang  yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 14
Hak Anggota

1. Hak Anggota Biasa adalah :
   a. Hak memilih dan dipilih.
   b. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
   c. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
      Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
   d. Hak membela diri.

2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
c. Mempunyai hak  di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.


Pasal 15
Kewajiban Anggota

1. Kewajiban Anggota Biasa  adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

2.  Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga  dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
c.  Memberikan bantuan yang tidak mengikat.


BAB VII
ORGANISASI

Pasal 16
Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

1.    Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa.
2.    Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksanan kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa.
3.    Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Desa berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada Musyawarah Anggota.

Pasal  17
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat

1.    Musyawarah Anggota Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun Delik diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
2.    Musyawarah Kerja Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dusun Delik diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.


BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 18
Kuorum

1. Musyawarah Anggota dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang diundang.
2. Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda.
3. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai keputusan maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.

Pasal 19
Pengambilan Keputusan

1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk  mufakat.
2. Apabila ayat 1 pasal 19 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3. Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4. Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Anggota.
5. Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Anggota  yang khusus diadakan untuk itu.


BAB IX
LEMBAGA YANG DIBINA

Pasal 20

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.


BAB X
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pasal  21
Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

1. Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara

2. Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan
   beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur
   dalam ART.


BAB  XI
KEUANGAN

Pasal  22
Sumber Dana

Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Bantuan yang tidak mengikat.
4. Usaha – usaha yang sah.

Pasal  23
Penggunaan dana

Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.


BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  24

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan  Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Anggota.


BAB  XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Anggota.

----------------------------------------------------------------------------------

Ditetapkan  di   : Grabag
Pada Tanggal     : 5 April 2015.


          Ketua                        Sekretaris




         M. Rifai                        Gunawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar