ANG. RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KKLPMD)
DUSUN DELIK


BAB  I
LANDASAN DAN ADMINISTRASI

Pasal 1
Landasan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XII pasal 24.


Pasal 2
Administrasi

surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen  serta pembuatan stempel, papan nama,   diatur dalam peraturan organisasi.

BAB II
ATRIBUT
LOGO,PANJI,BENDERA,KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM

Pasal 3
Logo

Logo KKLPMD terdiri dari rumah, padi dan kapas, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

Pasal 4
Panji

Panji LPM berwarna dasar   putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.

Pasal 5
Bendera

Bendera  LPM berwarna dasar   putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.

Pasal 6
Baju Seragam

Baju seragam LPM  nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.


BAB III
STATUS  DAN SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 7
Status Keanggotaan

Anggota Biasa adalah  orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus KKLPMD.
Anggota luar biasa adalah orang per-orang  yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 8
Syarat-syarat Keanggotaan

1. Persyaratan menjadi  anggota biasa :
   a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun  atau telah
      menikah.
   b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.

2. Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
   a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM,
      Akademisi atau  yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan
      masyarakat.
   b. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM.


BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA  DAN  PENGURUS

Pasal 9
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
a.   Meninggal dunia.
b.   Permohonan sendiri.
c.   Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.

Pasal 10
Pemberhentian Pengurus

Pengurus  diberhentikan  apabila :
a.   Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
b.   Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
c.   Bertindak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
d.   Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
e.   Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
f.   Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan  setingkat  lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.




BAB  V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Hak Anggota

1. Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-
   hak sebagai berikut :
   a. Hak bicara dan hak suara.
   b. Hak memilih dan dipilih.
   c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun
      tulisan.
   d. Mengikuti kegiatan, memperoleh  pelayanan serta fasilitas
      organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
   e. Hak melakukan pembelaan diri.

2. Kewajiban Anggota  Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran anggota.

3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
   hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak  dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh  pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai  dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.

4. Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta  ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan  Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat.
b.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.  Memberikan bantuan yang tidak mengikat.


BAB Vl
SANKSI ANGGOTA

Pasal  12

1. Setiap anggota  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik  serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian dari  anggota.

2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.

Pasal  13

Tata cara penggunakan  hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.



BAB VII
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal  14
Musyawarah  KKLPMD

1. Musyawarah  KKLPMD merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa.
2. Tugas dan wewenang musyawarah KKLPMD adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus KKLPMD.
d. Memilih dan menetapkan pengurus KKLPMD.
e. Pengurus KKLPMD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah KKLPMD:
a. Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di undang se-wilayah Desa / Kelurahan  / sebutan lain  dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh  KKLPMD.
c. Pengurus  KKLPMD demisioner  memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau  musyawarah Desa  terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Pengurus KKLPMD diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh KKLPMD dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa yang diundang.
e. Pejabat pemerintah  dan Desa.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh  KKLPMD  dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
4. Musyawarah  KKLPMD dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab KKLPMD.

Pasal   15
Musyawarah Kerja LPM D / K

1. Musyawarah kerja KKLPMD adalah forum tertinggi di bawah musyawarah KKLPMD.
2. Tugas wewenang musyawarah  KKLPMD adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi  KKLPMD dan memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta  sama seperti ayat 3  pasal 32, dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes KKLPMD dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab KKLPMD.




Pasal  16
Rapat Pengurus KKLPMD

1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan rapat anggota.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi  KKLPMD.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.

BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR  WAKTU

Pasal  17
Masa Jabatan Dewan Pimpinan

1. Masa  jabatan pengurus KKLPMD adalah 5 (lima) tahun.
2. Ketua KKLPMD dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus KKLPMD tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan KKLPMD lainnya.

Pasal  18
Pemilihan Dewan Pimpinan

1. Pemilihan Ketua  KKLPMD  melalui pemilihan langsung.
2. Pembentukan pengurus  KKLPMD oleh formatur.
3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan  dibantu oleh  anggota formatur dari   peserta musyawarah.
4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.

Pasal  19
Pergantian Antar Waktu

1. Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang
   kepengurusan:
a. Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi selama  enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan  yang bersangkutan.
b. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  butir a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator  dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.­





BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal  20­
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota.

BAB  Xl
PENUTUP

Pasal  21

Hal – hal yang belum  diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Musyawarah Anggota.

 --------------------------------------------------------------------------

Ditetapkan  di   :  Grabag
Pada Tanggal      :  5 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar