ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KKLPMD)
DUSUN DELIK
BAB I
LANDASAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XII pasal 24.
Pasal 2
Administrasi
surat
menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen
serta pembuatan stempel, papan nama,
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO,PANJI,BENDERA,KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM
Pasal 3
Logo
Logo
KKLPMD terdiri dari rumah, padi dan kapas, bintang segi lima, pita, dan
penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 4
Panji
Panji
LPM berwarna dasar putih yang berukuran
120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce
kuning.
Pasal 5
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah terdapat logo LPM dan di
bagian bawah bertuliskan Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.
Pasal 6
Baju Seragam
Baju
seragam LPM nasional ditetapkan oleh DPP
dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus
daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB III
STATUS DAN SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Status Keanggotaan
Anggota
Biasa adalah orang per-orang yang
menjadi anggota dan atau pengurus KKLPMD.
Anggota
luar biasa adalah orang per-orang yang
peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam
pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 8
Syarat-syarat Keanggotaan
1.
Persyaratan menjadi anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17
tahun atau telah
menikah.
b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan
hak pilih.
2.
Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik,
Pengusaha dan LSM,
Akademisi atau yang mempunyai kepedulian terhadap
pemberdayaan
masyarakat.
b. Mengajukan permohonan untuk menjadi
anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
DAN PENGURUS
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
a. Meninggal dunia.
b. Permohonan sendiri.
c. Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi
dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
Pasal 10
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan
apabila :
a. Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
b. Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa
waktu enam bulan secara berturut – turut.
c. Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
d. Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan
kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
e. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama
baik organisasi.
f. Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan setingkat
lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Hak Anggota
1.
Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-
hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik
secara lisan maupun
tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
2.
Kewajiban Anggota Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung
tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran anggota.
3.
Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan
atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan,
memperoleh pelayanan dan fasilitas
organisasi sesuai dengan ketentuan
organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan
diri.
4.
Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan
lain yang ditetapkan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 12
1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan
yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan
sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan
atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 13
Tata
cara penggunakan hak membela diri diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 14
Musyawarah KKLPMD
1. Musyawarah KKLPMD merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi tingkat Desa.
2. Tugas dan wewenang
musyawarah KKLPMD adalah :
a. Menetapkan program kerja
organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan
keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan
keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus KKLPMD.
d. Memilih dan menetapkan
pengurus KKLPMD.
e. Pengurus KKLPMD terpilih
menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah KKLPMD:
a. Utusan-utusan dari RW, RT
atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di undang se-wilayah Desa /
Kelurahan / sebutan lain dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan
hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah
ditentukan oleh KKLPMD.
c. Pengurus KKLPMD demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau musyawarah Desa terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan
pakar.
b. Pengurus KKLPMD diluar
ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c. Utusan lembaga yang
dibentuk oleh KKLPMD dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh
organisasi Desa yang diundang.
e. Pejabat pemerintah dan Desa.
f. Butir a sampai e ditentukan
jumlahnya oleh KKLPMD dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
4. Musyawarah KKLPMD dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab KKLPMD.
Pasal 15
Musyawarah Kerja LPM D / K
1. Musyawarah kerja KKLPMD adalah
forum tertinggi di bawah musyawarah KKLPMD.
2. Tugas wewenang
musyawarah KKLPMD adalah :
a. Mengevaluasi terhadap
jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang
dihadapi KKLPMD dan memutuskan /
menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta sama seperti ayat 3 pasal 32, dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel,
sama seperti ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes KKLPMD dilaksanakan
dan menjadi tanggung jawab KKLPMD.
Pasal 16
Rapat Pengurus KKLPMD
1. Menetapkan kebijakan
organisasi berdasarkan keputusan rapat anggota.
2. Mengadakan evaluasi secara
berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi KKLPMD.
3. Menyusun, memutuskan dan
menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 17
Masa Jabatan Dewan Pimpinan
1. Masa jabatan pengurus KKLPMD adalah 5 (lima)
tahun.
2. Ketua KKLPMD dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus KKLPMD tidak boleh
merangkap jabatan dalam kepengurusan KKLPMD lainnya.
Pasal 18
Pemilihan Dewan Pimpinan
1.
Pemilihan Ketua KKLPMD melalui pemilihan langsung.
2.
Pembentukan pengurus KKLPMD oleh
formatur.
3. Formatur
terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu
oleh anggota formatur dari peserta musyawarah.
4. Formatur
membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.
Pasal 19
Pergantian Antar Waktu
1.
Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang
kepengurusan:
a. Apabila pengurus tidak
aktif mengikuti kegiatan organisasi selama
enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian
dewan pimpinan yang bersangkutan.
b. Keputusan yang dilakukan
dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b di atas, harus dilaporkan
kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta
pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan
fasilitator dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan
pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat
diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan
pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di
atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah
Anggota.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 21
Hal – hal yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
dipertanggunjawabkan pada Musyawarah Anggota.
--------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan
di : Grabag
Pada Tanggal : 5 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar